LANGKAT,-
Terkait pemberitaan yang mengarah ke kepsek MAN 2 Tanjung pura terkait dugaan markup pencucian raport nilai siswa-siswi didik sekolah MAN 2 Langkat Oknum kepsek (LP) mulai kepanasan dan gerah ketua Garansi Sumut meidi menyebutkan kalau dugaan markup yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut sangat jelas melanggar undang undang tentang pendidikan Islam di kemenag.
Dari hasil informasi yang kami dapat yang akurat kalau oknum kepsek MAN 2 Langkat telah melakukan dugaan pencucian raport hal ini sangat merugikan para didik di sekolah yang nilai nya dari (pdss) pangkalan data sekolah dan siswa dikarenakan bisa membuat resah para orang tua murid kalau anak nya di sekolah tersebut mendapatkan nilai tertinggi pasti akan bisa untuk mengikuti seleksi perguruan tinggi nanti nya akan tetapi para orang tua murid sangat cemas karena nilai raport anak anak mereka bisa diubah oleh pihak sekolah dan bisa nilai anak yang rengkingnya tertinggi bisa di alih kan ke murid yang lain sungguh di luar nalar.
Intinya kalau kepsek MAN 2 Langkat bisa merubah nilai raport dengan alasan siswa yang berprestasi tidak memikirkan biaya untuk itu kami dari Garansi Sumut meminta kepada pihak penegak hukum jangan tumpul untuk mengungkap masalah dugaan markup merubah data dan pencucian raport yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek MAN 2 langkat.dan akibat dari pemberitaan di media oknum kasek mulai resah dan kepanasan dan oknum kepsek MAN juga diduga mengkoordinir sejumlah oknum untuk bisa membawa wartawan dan ketua GARANSi SUMUt meidi kembaren ke sekolah oknum kasek tersebut ungkap sumber yang nama nya tidak mau di sebut oleh media ini.dan pihak sekolah atau kepsek MAN 2 Langkat saat dikonfirmasi tidak menjawab dan memblokir no kontak awak media ini.(Paisal)
0 Komentar